KETERANGAN DATA YANG PENULIS GUNAKAN UNTUK REFERENSI BERKISAR ANTARA TAHUN 2018 DAN 2019
REYNALD D.T. MARJUN
16006096
United Nations World Tourism Organization (UNWTO, 2020) menjelaskan, dalam lima tahun terakhir pertumbuhan sektor pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi terbesar dan tercepat yang mampu melebihi perdagangan dunia. Bahkan menurut UNWTO, sektor ini mampu menunjukkan ketangguhannya saat terjadi tren pelemahan dan ketidakpastian ekonomi global.
LUAS WILAYAH
Kabupaten Manggarai Barat adalah suatu kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten Mangarai Barat merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Manggarai berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 2003. Wilayahnya meliputi daratan Pulau Flores bagian Barat dan beberapa pulau kecil di sekitarnya, diantaranya adalah Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Seraya Besar, Pulau Seraya Kecil, Pulau Bidadari dan Pulau Longos. Luas wilayah Kabupaten Manggarai Barat adalah 9.450 km² yang terdiri dari wilayah daratan seluas 2.947,50 km² dan wilayah lautan 7.052,97 km².
POTENSI UTAMA
Posisi Labuan Bajo, sebagai pintu gerbang wisata setelah dari Bali dan Lombok di Nusa Tenggara Barat, membuat kota ini nisbi strategis untuk dikembangkan sebagai destinasi super prioritas. Kota Labuan Bajo tersohor karena memiliki potensi wisata bahari kelas internasional.abuan Bajo memiliki segalanya. Mulai dari pulau-pulau di mana kadal purba raksasa masih tersisa satu-satunya di muka bumi, indahnya lanskap Pulau Padar, Pantai Pink, sebuah pantai romantis dengan pasirnya yang berwarna pink, memiliki beberapa lokasi wisata bawah laut, snorkelling maupun diving, kaya dengan panorama terumbu karang, flora dan fauna aneka rupa, hingga sensasi tracking ala Jurrasic di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
INDIKATOR IKLIM INVESTASI
INDIKATOR IZIN USAHA
Skema baru investasi melalui IPPA dalam kawasan Taman Nasional dimulai ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku otoritas pusat yang membawahi seluruh Taman Nasional di Indonesia menerbitkan Permen Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang IPPA di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Melalui IPPA, perusahaan-perusahaan dapat melakukan investasi dalam bentuk Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) atau Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA).
IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam (bdk. Pasal. 4 ayat 1 poin a dan b). IUPJWA ini mencakup usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha jasa transportasi, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa cenderamata dan usaha jasa makanan dan minuman (bdk. Pasal 4 ayat 2). Sedangkan IUPSWA mencakup wisata tirta, akomodasi, transportasi dan wisata petualangan (bdk. Pasal 6 ayat 1).
Pada 2019 pihak KLHK telah menerbitkan Permen baru Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang IPPA di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagai revisi atas Permen sebelumnya. Yang terbaru dari Permen ini adalah proses perizinan IPPA yang jauh lebih mudah melalui apa yang disebut dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Segala mekanisme perizinannya pun telah diatur melalui Permen KLHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup KLHK. Regulasi baru ini tentu menjadi angin segar bagi perusahaan-perusahaan yang hendak berinvestasi melalui IPPA dalam kawasan TNK.
INDIKATOR JENIS PAJAK
1. Pajak Hotel
Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10.
Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut.
Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.
2. Pajak Restoran
Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
3. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya.
Objek pajak hiburan adalah yang menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut.
Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.
4. Pajak Reklame
Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum.
Biasanya reklame ini meliputi papan, bilboard, reklame kain, dan lain sebagainya.
Namun, ada pengecualian pemungutan pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dan lain sebagainya.
Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.
5. Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain.
Tarif pajak penerangan ini berbeda-beda, tergantung dari penggunaannya.
Berikut ini tarif Pajak Penerangan Jalan terbagi menjadi 3, yakni:
Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%.
Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud pada poin pertama sebesar 2,4%.
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5%.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya.
Namun, pajak tidak akan berlaku jika dilakukan secara komersial.
Berikut ini tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%,
Tarif untuk batuan sebesar 20%.
7. Pajak Parkir
Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan.
Lahan parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.
8. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah adalah 20%.
9. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, atau dimanfaatkan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:
Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%.
Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.
11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll.
Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan tertentu.
INDIKATOR KETENAGAKERJAAN
INDIKATOR JUMLAH PENDUDUK
Angka Harapan Hidup (AHH) sempat turun, pada tahun 2017 sebesar 2,18 , dikarenakan buruknya pelayanan dan faslitas publik yang banyak rusak dan pada tahun 2018 naik sebesar 2,21 . Kenaikan AHH ini merupakan peningkatan derajat kesehatan masyarakat baik melalui peningkatan kualitas pelayanan, maupun kualitas lingkungan yang diiringi peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat oleh masyarakat.
INDIKATOR PENCARI KERJA
INDIKATOR JALAN RAYA
JALUR UDARA
Bandara Komodo di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur siap melayani penerbangan internasional. Saat ini bandara tersebut melayani penerbangan lokal saja seperti dari dan menuju Jakarta, Surabaya, Denpasar, serta Makassar.
Berdasarkan data yang dirilis oleh KLHK, kunjungan wisatawan ke TNK dalam beberapa tahun belakangan ini memperlihatkan tren yang makin meningkat. Pada 2014 sebanyak 80.626 orang, 2015 sebanyak 95.410 orang, 2016 sebanyak 107.711, 2017 sebanyak 125.069 orang, dan 2018 sebanyak 159.217 orang. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pungutan tiket masuk wisatawan pun makin meningkat. Untuk 2014 sebesar Rp 5,4 miliar, 2015 sebesar Rp 19,20 miliar, 2016 sebesar Rp 22,80 miliar, 2017 sebesar Rp 29,10 miliar, dan 2018 sebesar Rp33,16 miliar.
INDIKATOR JUMLAH SEKOLAH
INDIKATOR JUMLAH FASILITAS KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS
Profil kesehatan Kabupaten Manggara Barat 2019, abstraksi jumlah fasilitas kesehatan di Kab. Manggarai Barat pada tahun 2019 sebanyak 109 unit terdiri dari 2 rumah sakit umum, 9 unit puskesmas rawat inap,12 unit puskesmas non rawat inap, 28 unit puskesmas keliling, 36 unit puskesmas pembantu, 22 unitapotik, cakupan kunjungan rawat jalan 126% dankunjungan rawat inap 11,5% , angka kematian kasar 28,5%, angka kematian murni 20,9%, jumlah SD kesehatan 705 orang, dokter spesialis 7 orang, dokter umun 27 orang, dokter gigi 8 orang, jumlah peserta yang menggunakan jaminan pemeliharaan kesehatan 73,68%, jumlah kematian ibu 7 orang, angka lahir mati 12,1 per 1000 kelahiran hidup, jumlah kematian neonatal 41, jumlah bayi mati 14
INDIKATOR JUMLAH INDUSTRI
Kesimpulan
Kabupaten Manggarai Barat memiliki potensi beragam dan melimpah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Para investor memiliki kesempatan yang cukup besar dalam pemanfaatan dan pengolahan sumber daya yang ada. Investor bisa mempertimbangkan kondisi iklim investasi yang kondusif di labuan bajo. Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa iklim investasi cukup kondusif dilihat dari indikator Perizinan yang memberikan beberapa kemudahan bagi investor, indikator Perpajakan yang sebanding dengan pemanfaatan yang akan dilakukan, Indikator ketenagakerjaan yang memiliki angkatan kerja yang melimpah dan UMR yang cukup menguntungkan berbagai pihak, Indikator jalan raya yang mulai mengalami perkembangan yang pesat, indikator infrastruktur dengan ketersedian fasilitas umum yang cukup memadai, indikator perolehan tanah untuk investasi yang memiliki peluang besar untuk pemanfaatan melihat beberapa bagian ada yang belum dimanfaatkan secara maksimal, dan indikator kondisi lingkungan bisnis yang mendukung dengan pertumbuhan yang tidak terlalu besar bisa dimanfaatkan investor.
Comments